Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2019

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengumumkan dengan Nomor: B/1069/M.SM.01.00/2019 tentang Informasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah, penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil akan segera dibuka. Pendaftaran rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka mulai tanggal 11 November 2019 secara online melalui situs SSCASKN BKN yaitu di https://sscasn. bkn.go.id/.

Menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan bahwa pelamar pada tahun ini hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilakukan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Tes ini rencananya dimulai pada bulan Februari 2020 dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada bulan Maret 2020. Dalam pengumuman itu, keterangan lebih lanjut terkait persyaratan dan lainnya akan diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara dan instansi masing-masing.

Syarat Pelamar diatur menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS jika sudah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar 
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih 
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta 
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia 
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar 
  6. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar 
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
Sementara itu untuk persyaratan lain disesuaikan dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK. Pengecualian batas usia diberlakukan untuk jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun. Jabatan tertentu tersebut adalah yang ditetapkan oleh Presiden. 
Seleksi pengadaan PNS terdiri atas tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan antara persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar.

Bagi calon peserta yang berminat mendaftar CPNS 2019 agar mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
  • Scan KTP asli
  • Scan pas foto
  • Swafoto yang diupload
  • Scan ijazah terakhir
  • Scan transkrip nilai asli
Dokumen-dokumen tersebut cara pengirimannya adalah dengan  diunggah melalui portal SSCASN.

Dalam masa pengumuman ini, instansi yang membuka formasi CPNS 2019 dapat melakukan pengumuman resmi di situs web dan media sosial masing-masing. Ketika pendaftaran daring (online) dibuka, masyarakat hendaknya terlebih dahulu membaca dan memahami segala ketentuan pendaftaran yang ada dalam portal SSCASN, yaitu melalui menu Frequently Asked Question (FAQ) ataupun helpdesk. Karena di dalam menu tersebut dicantumkan berbagai ketentuan sehingga pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat akan terjawab di sana.

Pada formasi CPNS kali ini pemerintah akan membuka 197.111 formasi yang terdiri dari instansi pusat sebanyak 37.854 formasi pada 68 kementerian/lembaga dan instansi daerah 159.257 formasi pada 462 pemerintah daerah. 

Berbeda dengan tahun lalu, bahwa pada rekrutmen kali ini, pemerintah tidak membuka formasi tenaga administrasi. Adapun formasi CPNS yang dibuka terbagi atas dua jenis, yaitu formasi umum dan formasi khusus.

Formasi khusus meliputi: 
  • Cumlaude
  • Diaspora, 
  • Disabilitas pada Instansi Pusat dan Daerah, serta formasi khusus 
  • Putra-putri Papua 
  • Formasi lainnya yang bersifat strategis pada Instansi Pusat. 

Sedangkan formasi jabatan yang dibuka adalah
  • Tenaga pendidikan
  • Tenaga kesehatan
  • Dosen
  • Teknis fungsional, dan teknis lainnya.

Related Posts: